Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, TNI AU Ungkap Motifnya

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 09:25 WIB
Prada Indra/Foto: Dokumentasi keluarga
Share :

Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya.

"(Mereka melanggar) pasal 338 KUHP : pembunuhan, pasal 351 KUHP ayat 3 : penganiayaan menyebabkan meninggal, dan pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambungnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya