Sejauh ini, kepolisian belum memintai keterangan pihak dokter di RSI Gondanglegi dan RSUD Kanjuruhan, yang merawat MW. Polisi juga belum mengambil sampel visum luka korban, karena masih menunggu koordinasi dan komunikasi dengan dokter untuk observasi luka pada tubuh MW.
“Dokter belum bisa diminta keterangan, tapi yang jelas kita juga akan lakukan pemeriksaan. Sebab saat itu sedang dilakukan observasi. (pengambilan visum) masih koordinasi dengan dokter, nanti dokter yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI, pada Jumat 11 November 2022. Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.
Setelah diduga dieksekusi korban ditinggalkan begitu saja sebelum akhirnya ditemukan pencari rumput yang membantunya menyeberangkan kembali ke sekolah. Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan pusing dan mual, serta harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Ramdani Husada, Jatikerto, Kromengan.
Korban akhirnya dirujuk ke RSI Gondanglegi dan telah dirawat selama satu minggu hingga Kamis 24 November 2022. Selama perawatan di RSI Gondanglegi, korban sempat mengalami koma akibat luka yang diterimanya. Korban sempat pulang meski akhirnya kembali dirawat di RSUD Kanjuruhan pada Selasa siang 29 November 2022.
Polres Malang sendiri telah memeriksa 17 orang dari terduga pelaku, pihak sekolah, dan orangtua korban. Kepolisian masih berhati – hati menangani dugaan perundungan ini sebab baik korban maupun pelaku statusnya masih anak – anak yang dilindungi undang – undang khusus.
(Arief Setyadi )