Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolda saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu 2022 di Mapolda Sulawesi Selatan. Tercatat ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu yang berlangsung sejak 9 sampai 29 November 2022 dan kasus ini adalah salah satu yang paling banyak ditangani polisi.
Terbukti dari banyaknya jumlah kasus busur yang diungkapkan Ditreskrimum Polda Sulsel dan jajaran Polres dalam 20 hari Operasi Pekat Lipu, tercatat ada 39 kasus penganiayaan, lima penganiayaan berat, empat pengancaman dan tujuh pengeroyokan.
Khusus yang menggunakan busur sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik. Sementara barang bukti busur yang disita dalam Operasi Pekat Lipu itu sebanyak 241 anak panah dan 22 ketapel serta 32 badik.
(Arief Setyadi )