NEW YORK – Departemen Keuangan (Depkeu) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (1/12/2022) memberikan sanksi kepada tiga pejabat Korea Utara (Korut) yang terkait dengan program senjata pemusnah massal negara tersebut.
Sanksi ini diberikan setelah rentetan peluncuran rudal dari Pyongyang, termasuk peluncuran rudal balistik antarbenua pada 18 November lalu. Ini menjadi peluncuran ICBM kedelapan pada tahun ini.
Baca juga: Cegah Tes Rudal Korut, Korsel Minta Kerja Sama dengan China dan Rusia
"Depkeu mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral yang erat dengan Republik Korea dan Jepang terhadap para pejabat yang memiliki peran utama dalam WMD yang melanggar hukum dan program rudal balistik," kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam sebuah siaran pers, yang menggunakan singkatan dari Democratic People's Republic of Korea (DPRK), dikutip CNN.
Baca juga: Peluncuran Rudal Korut, G7 Minta PBB Ambil Langkah Signifikan
“Peluncuran rudal baru-baru ini menunjukkan perlunya semua negara untuk sepenuhnya menerapkan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dimaksudkan untuk mencegah DPRK memperoleh teknologi, bahan, dan pendapatan yang dibutuhkan Pyongyang untuk mengembangkan WMD yang dilarang dan kemampuan rudal balistiknya,” lanjutnya.
Sanksi AS ini menargetkan tiga pejabat di Partai Buruh Korea (WPK), yakni Jon Il Ho, Yu Jin dan Kim Su Gil.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa Uni Eropa (UE) menunjuk ketiganya awal tahun ini, mencatat bahwa Jon dan Yu keduanya telah berperan dalam program WMD DPRK dan telah berpartisipasi dalam berbagai peluncuran rudal balistik.