Jadi Bandar Narkoba di Kota Jambi, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 08:54 WIB
Polisi amankan bandar narkoba beserta alat bukti/Foto: Azhari Sultan
Share :

“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," tegas Niko.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka juga diganjar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya