Awas! Sebar Foto atau Video Korban Ledakan di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 12:27 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya juga, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.

"JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya