KPK Periksa Ketua DPRD Mimika Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 17:24 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mimika, Papua, Anton Bukaleng, hari ini. Selain Anton, KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Bupati Mimika, Jonas Daniel Katoppo.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).

 BACA JUGA:Di Hadapan Wapres, Ketua KPK Pamer Hasil Pemulihan Aset Korupsi Rp494,54 Miliar

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

 BACA JUGA:Di Hadapan Wapres hingga Ketua KPK, Penyuluh Anti Korupsi Cilik: Bohong No, Jujur Yes!

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya