JAKARTA – Pasal perzinaan yang tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia telah menjadi polemik dan dikhawatirkan berdampak pada industri pariwisata Tanah Air. Namun, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan turis asing di Indonesia tidak perlu khawatir akan pasal perzinaan ini.
"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 karena pasal itu merupakan delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku bisa ditindak hanya jika pihak berwenang mendapat aduan dari orang tua atau anak.
"(Pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," terangnya.
"(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia."
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabenenya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.