Perppu Pemilu, Jumlah Anggota DPR Ditetapkan Jadi 580 Orang

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 11:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Karena di dalam Perpu Pemilu tersebut tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD RI, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD RI. Sehingga pada Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD RI.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo. Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022. [Carlos Roy Fajarta]

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya