E-TLE Mobile Diresmikan, Begini Bentuk dan Cara Kerjanya saat Tilang Kendaraan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 11:50 WIB
E-TLE Mobile (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

Data pelanggaran tersebut di antaranya nomor polisi, jenis kendaraan, merk atau tipe, warna kendaraan, STNK atas nama, maa berlaku STNK, nomor rangka dan nomor mesin.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, peluncuran e-TLE mobile ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya, Kolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.

"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.

BACA JUGA:Dukung ETLE, Pengamat Transportasi ITB: Pengguna Jalan Tak Disiplin Jadi Penyebab Kemacetan 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya