Perppu Pemilu Bolehkan Parpol Lolos PT 2019 Gunakan Nomor Urut Lama

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 10:05 WIB
Ilustrasi pemilu (Foto: Okezone)
Share :

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo. Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022. [Carlos Roy Fajarta]

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya