JAKARTA - Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak lolos verifikasi pemilu oleh KPU. Partai besutan Amien Rais ini langsung mengajukan keberatan terkait dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 3 Provinsi yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
(Baca juga: Breaking News! 17 Parpol dan 6 Partai Lokal Aceh Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024)
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?," ujarnya Nazaruddin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.