"Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu," ujar Kamin.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Ingatkan Mafia Tanah Tak Hanya Sasar Tanah Kosong
Akibat ulah tidak bertanggung jawab S yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
(Arief Setyadi )