JAKARTA - Aksi mahasiwa tolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Bandung, Jawa Barat berujung ricuh. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia pun mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap serta menghalangi bantuan hukum kepada massa aksi.
Dalam Instagramnya @bemui_official menulis, pada Kamis 15 Desember 2022, telah berlangsung aksi penolakan KUHP di berbagai daerah termasuk di Bandung. Dalam aksi ini, dihadiri oleh beberapa kampus di Jawa Barat untuk menuntut DPRD agar keluar menemui massa aksi.
Tetapi aksi pun berakhir dengan ricuh karena tembakan water cannon dari pihak kepolisian.
"Aksi tersebut pun berakhir ricuh karena aparat kepolisian menembakan water cannon pada massa aksi yang akhirnya membuat seluruh massa aksi panik dan berhamburan," tulis akun Instagram tersebut, seperti dikutip Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Polisi Bebaskan 29 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak KUHP di Bandung
BEM UI menuturkan, kepolisian juga menangkap puluhan massa aksi tersebut, serta menahan mereka di Polrestabes Kota Bandung.
Diketahui, massa aksi yang ditahan masih belum dibebaskan. Namun, bantuan hukum dilarang untuk menemui massa aksi.
"Para massa aksi yang ditahan tersebut juga belum dibebaskan bahkan para penasihat hukum yang hendak memberikan bantuan hukum dilarang untuk menemui para massa aksi," tutur akun tersebut.