JAMBI - Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) beredar adanya dokumen usulan pembentukan nama provinsi baru di Provinsi Jambi.
Dalam surat nomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 usulan nama provinsi baru di Provinsi Jambi tersebut adalah Provinsi Sumatera Tengah (Sumteng).
Dalam dokumen lembaran yang beredar tersebut, terdapat usulan lengkap dengan 7 kabupaten yang akan bergabung.
Tidak hanya kabupaten yang ada di Provinsi Jambi saja yang akan bergabung, tapi kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Barat dan Riau ikut tercatat.
7 kabupaten tersebut, tiga kabupaten yang berasal dari Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh dan Bungo.
Sementara, kabupaten di Sumatera Barat yang bakal bergabung adalah Kabupaten Dhamasraya, Sijunjung dan Solok Selatan.
Sedangkan satu kabupaten dari Provinsi Riau yang juga bergabung, yakni Kuantan Singingi.
Sementara untuk jumlah penduduk dari 7 kabupaten tersebut, ada sekitar 1.847.000. Untuk luasnya mencapai 23.170 km persegi.
Tidak hanya itu, dalam kepala surat tertulis "Inisiator Provinsi Sumatera Tengah" juga tercantum nama ibu kota provinsi sekalian, yakni di Sungai Rumbai, Dhamasraya.
Dalam surat yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo tersebut, tertulis sejumlah tokoh yang mengusulkan berdirinya Provinsi Sumatera Tengah.
Sebagai ketua H Zulfikar Atut DT Penghulu Besar, Sektretaris H Masful dan dilengkapi cap serta tanda tangan keduanya.
Surat usulan permohonan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Tengah.
Usulan tersebut bukan tanpa alasan, mereka ingin peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mereka berharap, nantinya Provinsi Sumatera Tengah menjadi provinsi ke 38 di Indonesia.
Bukan hanya itu, para inisiator menilai nama Sumatera Tengah pernah ada pada masa pemerintahan Soekarno.
Saat itu, wilayah Jambi pada masa itu masuk ke dalam Provinsi Sumatera Tengah. Setelah Soekarno menerbitkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, Jambi bersiap menjadi provinsi sendiri.
Langkah Jambi menjadi provinsi semakin menguat setelah Kabupaten Kerinci, yang pada masa itu masih berada di wilayah Sumatera Barat menyatakan kesediaannya bergabung.
Setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), akhirnya nama Jambi ditetapkan secara resmi sebagai nama provinsi.
Ketika itu, Provinsi Jambi terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung, Batanghari, Bungo Tebo (Bute), Sarolangun Bangko (Sarko) dan Kerinci.
Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk segera dikaji.
Mereka berharap, hasil kajian tersebut melahirkan nama provinsi baru, yakni Provinsi Sumatera Tengah
(Nanda Aria)