JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan sejumlah catatan atas pemutaran rekaman CCTV yang dilakukan saksi ahli Digital Forensik, Hery Priyanto di dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (20/12/2022) tadi.
"Bisa disebut tuduhan Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok atau runtuh dengan CCTV tadi, itu clear sekali. Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV, jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift dan yang di garasi serta satu CCTV di Duren Tiga," ujar Febri di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Usai Pemutaran CCTV Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Harap Hakim Objektif
Menurutnya, Ferdy Sambo disebut memakai sarung tangan itu juga termasuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu terbukti mengada-ada. Kedua, keterangan Bharada E atau Richard Eliezer tentang senjata laras panjang yang dibawanya, yang mana Bharada E berbelok di ke kiri dekat tangga lift untuk diletakan di kamar ajudan.
"Artinya, ada bagian keterangan Richard di persidangan juga terbantahkan oleh CCTV ini, kita tahu dalam rangkaian sebelumnya, seolah senjata laras oanjang dibawa ke atas lewat tangga di samping lift. Jadi, tuduhannya Bu Putri dan Kuat naik lift disebelah tangganya ada Richard seolah seperti itu dan kita tahu keterangan itu tidak benar," katanya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Kompak Pakai Baju Putih Hitam di Sidang Hari Ini
Dia menerangkan, poin ketiga, berdasarkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Brigadir J memakai baju putih, dia sempat melihat keluar sebelum mobil pak Ferdy Sambo datang. Brigadir J juga terlihat tak dikawal oleh siapa-siapa kala itu, yang mengartikan dia tak digiring ke rumah Duren Tiga.
"Yosua tak sedang digiring ke rumah Duren Tiga sebenarnya, kalau tuduhannya di giring untuk di eksekusi, kita melihat betul Yosua dalam keadaan bebas di rumah Duren Tiga, kan kelihatan di CCTV tadi. Kami melihat ini bukti yang sulit sekali di bantah karena beberapa tuduhan JPU itu gugur satu per satu," katanya.
(Arief Setyadi )