Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, Polisi: Kembang Api Boleh

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 14:49 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo/ Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Jelang tahun baru 2023 mendatang, Polisi sepakat melarang masyarakat untuk menyalakan petasan. Namun, mereka bisa merayakannya dengan kembang api di malam pergantian tahun tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pihak tertentu.

 BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo dan JPU Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023 tapi Ditolak Hakim

"Kalau bunga api (kembang api) diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, proses perizinan tersebut bisa melalui direktorat intelejen dan akan terus dipantau di bawah pengawasan.

 BACA JUGA:Kisah Raja Playboy Asal Majalengka yang Menikah Lebih dari 87 Kali

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya