Tempat Hiburan di Surabaya Dilarang Beroperasi saat Malam Natal

Aan haryono, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2022 12:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, setelah SE tersebut diterbitkan, telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh elemen masyarakat. Untuk turut serta dalam pengamanan ibadah malam Natal mendatang.

“Pada tanggal 24 Desember 2022, Pemkot akan menggelar apel persiapan pengamanan Natal. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa lokasi gereja,” ujar Maria.

Pada malam Natal nanti, sambung Maria, seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Pahlawan diminta untuk tutup sementara. Tujuannya adalah untuk menghormati umat Kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam Natal.

“Kami minta untuk tutup mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya