Gegara Debat Cara Membuat Busur, Pria Ini Tembak Temannya hingga Tewas

Arditya Abdul Aziz, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 21:43 WIB
Polisi olah TKP pembunuhan seorang pria gegara masalah sepele (Foto: iNews)
Share :

"Polisi turut menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," ujar Ary Fadli.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembangunan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya