Perindo Sebut Pasal Kumpul Kebo di KUHP Akan Terbentur Hubungan Keluarga

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 24 Desember 2022 23:15 WIB
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Kemudian, terkait berkurangnya turis mancanegara karena adanya pasal tersebut, Chris menyebutkan tidak akan berpengaruh.

"Sekarang kita bayangkan kalau saya katakanlah orang asing, istri saya warga negara asing Singapura, saya selingkuh di Indonesia, apa yang terjadi kalau mau ngelaporin? istri saya yang dari Singapura kan harus datang ke polisi Indonesia untuk lapor, pertanyaan saya repot amat mau ngelaporin kaya gituan, ya (mending) dibawa ke Singapura aja gebukin disitu suaminya kan selesai, maksud saya begitu," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya