"Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak 1920-an dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apapun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga.
"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)