JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, hasil tes poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan. Hal itu hasil tes poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.
Elwi menyampaikan hal itu dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12/2022).
"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.
Diketahui, poligraf merupakan salah satu tes untuk menguji kebohongan dalam pemeriksaan kasus pidana.
Elwi menjelaskan, poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Namun, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan atau standar prosedurnya.
Dia menerangkan, misalnya sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.