JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan tidak ada perbedaan antara kesaksian Bharada E sebagai justice collaborator dengan saksi lainnya.
Elwi dihadirkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Apakah ada perbedaan bobot atau scoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi JC dengan saksi lain yang menyampaikan juga keterangan di persidangan," tanya penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang kepada saksi ahli.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan kualitas kesaksian JC lebih tinggi dari kesaksian orang lainnya dalam persidangan.
"Menurut pendapat saya tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangan sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC," tuturnya.