Elwi menerangkan, keterangan yang disampaikan Bharada E sama nilainya dengan saksi lainnya yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah JC, keterangan dia itu sama nilainya dengan keterangan saksi lain yang bukan JC," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)