JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat untuk datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sedianya, Arsjad Rasjid dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di mana, Arsjad Rasjid sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Nanti berikutnya kami pasti panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena tentu kan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA:Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe
Ali menjelaskan, keterangan Arsjad Rasjid dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Arsjad Rasjid dalam perkara korupsi Lukas. Ali hanya menekankan bahwa saksi wajib hadir jika dipanggil KPK.
"Jadi seorang saksi itu, tadi sudah disampaikan kewajiban untuk hadir, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting, ketika kemudian hadir di hadapan langsung para penyidik KPK, begitu ya, untuk bisa mengklarifikasi menyampaikan informasi dan data," beber Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA: KPK Khawatir Terjadi Kerusuhan di Papua jika Tahan Paksa Lukas Enembe