Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 11:00 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid Prabu (ARP) Mangkuningrat untuk datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Arsjad Rasjid dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di mana, Arsjad Rasjid sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Nanti berikutnya kami pasti panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena tentu kan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

 BACA JUGA:Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

Ali menjelaskan, keterangan Arsjad Rasjid dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Arsjad Rasjid dalam perkara korupsi Lukas. Ali hanya menekankan bahwa saksi wajib hadir jika dipanggil KPK.

"Jadi seorang saksi itu, tadi sudah disampaikan kewajiban untuk hadir, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting, ketika kemudian hadir di hadapan langsung para penyidik KPK, begitu ya, untuk bisa mengklarifikasi menyampaikan informasi dan data," beber Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

 BACA JUGA: KPK Khawatir Terjadi Kerusuhan di Papua jika Tahan Paksa Lukas Enembe

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya