KY Beri Sanksi 19 Hakim yang Melanggar Kode Etik, 4 Dipecat!

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 15:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 19 hakim mendapat sanksi terkait pelanggaran kode etik. Sanksi itu berupa teguran sampai pemberhentian tidak hormat.

Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hak pensiun.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Joko Sasmito mengatakan jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.

"Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661," ujarnya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya