"Penolakan ya masuk akal juga, penyadapan untuk kasus tertentu, narkotika, teroris, kasus korupsi, itu baru dia diberikan kewenangan untuk Penyadapan," kata Joko.
Sedangkan, penyadapan yang dilakukan KY adalah untuk keperluan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
"Kita akan coba usulkan DPR agar KY tidak dengan kerjasama penegakan hukum lain tapi secara mandiri. Sehingga KY bisa melakukan penyadapan," ucapnya.
Meski begitu, penyadapan dilakukan kata Joko ketika adanya indikasi pelanggaran hakim saja.
(Khafid Mardiyansyah)