Untuk pelimpahan tahap dua, kata Dodi, kemungkinan dilaksanakan pada awal tahun 2022, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan.
"Pelimpahan tersangkanya ke Kejaksaan diperkirakan awal tahun," pungkas Dodi.
Untuk diketahui, dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Seluma pada periode 2014-2019, berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara.
Sejak penetapan status tersangka terhadap ketiganya pada awal tahun 2022, berkas perkara para tersangka ini, sudah berulang kali bolak balik dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah 11 bulan, pada akhir tahun 2022 berkas dinyatakan lengkap.
(Angkasa Yudhistira)