Gelapkan Mobil Rental di Lampung, Dua Pria Diciduk

Indra Siregar, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2022 16:35 WIB
Dua pelaku penggelapan mobil rental/Foto: Indra Siregar
Share :

Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun Penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya