Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.
"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," terang Kapolres Indramayu.
(Qur'anul Hidayat)