Ahli Hukum: Kuat Ma'ruf Bisa Bebas Jika..

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 12:10 WIB
Kuat Ma'ruf
Share :

Namun, kata dia, manakala hasil tes Poligraf itu dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri dan bisa membaca konsistensi keterangan para saksi, itu dimungkinkan untuk dinilai sebagai alat bukti. Pasalnya, Perkap Kapolri merupakan peraturan yang sifatnya aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.

Sebaliknya, bila hasil tes Poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan, dipastiakn tak bisa dinilai sebagai alat bukti sah.

"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya