Kamaruddin Simanjuntak Cabut Laporan Penculikan dan Penganiayaan

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 12:09 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Foto : MPI)
Share :

Saat ini, sebut Djuhandani, pihak Dit Reskrimum Polda Jateng akan melakukan gelar perkara terkait pelaporan penculikan dan penganiayaan itu.

“Kita proses, yang ada kita gelarkan untuk penghentian penyelidikan,” tandas Djuhandani.

Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jateng. Kasusnya terkait pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekira Rp25miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya