Sewa Pesawat Jet Pribadi untuk Lukas Enembe Kembali Didalami KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 14:33 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Penggunaan pesawat jet pribadi untuk keperluan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kembali didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana penggunaan jet pribadi untuk keperluan Lukas Enembe tersebut, didalami lewat seorang saksi.

Saksi tersebut yakni, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak. PT RDG Airlines merupakan perusahaan yang menyewakan pesawat jet pribadi. Lukas diduga kerap menyewa jet pribadi di PT RDG Airlines.

BACA JUGA:KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Lukas Enembe   

"Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu. Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/1/2023).

KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Termasuk terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Untuk itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya