Motif Pembunuhan Remaja di Tangerang, Rampas Motor Korban untuk Modal Usaha

Hambali, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 17:49 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Usai dihabisi, mayat korban dibawa menggunakan sepeda motor oleh pelaku MI dan MS. Mereka membuang mayatnya di tepi Jalan Botanika.

"Selanjutnya tersangka MI memanggil tersangka MS untuk membantu membawa korban ke atas sepeda motor korban yang selanjutnya tersangka membuang korban ke pinggir Jalan Bumi Botanika," ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya