JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka penculikan anak. Polisi kini masih mendalami motif pelaku menculikan korban.
Kepada polisi, Iwan mengaku menculik MA lantaran sayang dengan korban. Bahkan, ia juga ingin menjaga keseharian MA.
"(pelaku) Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Namun, polisi masih terus menyelidiki keterangan dari pelaku. Sebab, pelaku juga masih dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Polisi akan meminta keterangan dari korban untuk menggambarkan secara utuh kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka atas pelaku bukan berdasarkan pengakuan dari korban.
"Keterangan-keterangan ini yang tetap harus kita pertahankan dari keterangan tersebut. Nah ini yang kita tunggu adalah keterangan dari korban sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama Malika ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iyalah, itu (pelaku) sudah pasti tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)