Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.
MUI meminta kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan. Serta pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan usaha.
Kemudian untuk pelaku usaha, MUI meminta agar dapat mentaati seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan. Serta melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan dan lahan, agar lebih sejahtera.
"Menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan, menyediakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )