JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya menerima fatwa persoalan halal dan haram terhadap bahan pangan. Tetapi sebagai khadimul ummah (pelayan umat) MUI juga ikut menangani isu kerusakan lingkungan, salah satunya tentang hutan yang semakin punah akibat pembakaran.
MUI menyatakan bahwa prilaku pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Pasalnya, kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya.
Padahal, Alquran menegaskan:
…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
“….. Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]:60).
Kalimat “wa laa ta’tsau” di atas dimaknai al-Alusi dalam karya tafsirnya Ruh al-Ma’any sebagai larangan Allah SWT untuk berbuat kejahatan yang benar-benar di luar kendali yang menyebabkan kerusakan tiada tara. Kiranya larangan ini mulai tidak dihiraukan manusia.
Baca juga: MUI Makassar Sebut Aliran Hakikinya Hakiki Sesat, Ini Sejumlah Penyebabnya
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Fatwa yang ditetapkan pada 27 Juli 2016 lalu tersebut terdapat 6 ketentuan hukum.
Baca juga: Viral Ustazah Disawer saat Tilawatil Qur'an, MUI: Haram dan Langgar Nilai Kesopanan
"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram,"bunyi fatwa dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (6/1/2023).