JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia Pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Hary Tanoe Tunjuk Sayed Abubakar Assegaf Pimpin DPW Perindo Riau karena Peduli Rakyat Kecil
Wakil Ketua Umum Bidang Pemilu, Teritorial, Strategi Pencalegan, Kampanye, dan Saksi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan hal tersebut sah-sah saja. Terpenting, kata Ferry, semua panitia Pemilu menjunjung tinggi integritas mereka. Tanpa berpihak ke kubu manapun.