JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembakaran sejoli pejalan kaki hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ternyata mantan suami siri korban.
"Iya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (6/1/2023).
Zulpan menambahkan, pelaku diketahui bernama M. Ridwan, pelaku pernah nikah siri dengan korban selamat bernama Dewi (38). Kini pelaku M Ridwan masih diperiksa intensif.
Polisi tengah menggali motifnya membakar Dewi dan Sobari. "Masih diperiksa," kata dia.
Untuk diketahui, orang tidak dikenal dilaporkan menyiramkan bahan bakar bensin terhadap dua orang dan membakarnya di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu malam, 4 Januari 2023.
Baca juga: Piala AFF 2022, Polisi Imbau Suporter Jaga Nama Baik Sepak Bola Indonesia
Kepala Polsek Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, seorang di antara yang menjadi korban teror tersebut, berinisial S (39 tahun), meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang cukup parah di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Santri Korban Pembakaran Seniornya Mulai Membaik, Alami Luka Bakar 63%
Sedangkan korban lain, berinisial D (38 tahun), dilarikan ke RS Duta Indah karena menderita luka bakar serius.
Dalam penyelidikan polisi hingga kini telah memeriksa 4 orang sebagai saksi. Petugas belum mengetahui identitas pelaku serta motif tindak kejahatan tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )