"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.
(Nanda Aria)