Eks Kanit Provos Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Polisi Tembak Polisi

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 16:29 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

LAMPUNG TENGAH - Rudi Suryanto, mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dengan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, atas kasusnya menembak sesama rekan anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, jika terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yakni pasal 340 KUHPidana.

 BACA JUGA:Definisi Jodoh Sesungguhnya! Tanggal Nikah Sampai Hari Lahir Pasangan Pengantin Ini Semuanya Sama

Sidang putusan kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu digelar pada Kamis (5/1/2023).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

 BACA JUGA:Survei SPIN: Erick Thohir Pantas Diperebutkan Koalisi

Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya