BANDUNG - Polresta Bandung menangkap seorang pria paruh baya pelaku perekam pakaian dalam wanita dan menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindak asusila dan memperjual belikan video tersebut berawal dari iseng. Dari setahun melakukan hal tak senonoh ini, pelaku sudah meraup keuntungan Rp100 juta.
Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap petugas jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung lantaran terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Pria paruh baya tersebut diketahui merupakan pemegang akun Twitter @tukangnoong yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.
Pelaku ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut. Lantaran video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.
Setelah enam hari dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer dan sepeda motor.
BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris