"Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka ZH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV," terangnya.
"Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang {encurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)