"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.
Tumpak menambahkan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh Dewas, Pimpinan, dan Pejabat Struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali. Dari rapat tersebut, ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.
"Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)