BOGOR - Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," jelasnya.
Dalam hasil pemeriksaan, tambah Wahyu, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
Baca juga: Ibu dan Anak Hilang Dua Hari Ditemukan di Bogor, Polisi Selidiki Dugaan Penculikan
"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang anaknya masih bayi.
"Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu," tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi. Ibu berinisial Y itu ditemukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.