Namun, rencana untuk mengubur Angela tak kunjung dilakukan Ecky karena takut ketahuan oleh warga dan kesulitan mencari lokasi penguburan.
Ecky akhirnya membiarkan jasad korban di dalam rumah kontrakannya hingga ditemukan polisi lebih dari satu tahun kemudian.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap M Ecky Listiantho pada Jumat (30/12/2022). Ecky ditangkap karena memutilasi tubuh seorang wanita yang dikabarkan hilang sejak 2019, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Tubuh Angela dimutilasi dan diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi. Meski tubuh korban sudah hancur setelah disimpan selama lebih dari 1 tahun, polisi tetap bisa mengidentifikasi tubuh Angela.
(Erha Aprili Ramadhoni)