Polisi Penembak Warga Sipil hingga Tewas di NTT Terancam 5 Tahun Penjara

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 14:33 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

KUPANG - Oknum polisi di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER dikenai sanksi pidana akibat perbuatannya menembak temannya yang merupakan warga sipil di Kabupaten Sumba Barat.

"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikutip dari Antara, Senin (9/1/2023).

 BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Dua Truk Kecelakaan di Tol Jagorawi

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bida Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat berkaitan dengan kasus itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa sesuai hasil gelar perkara kena pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.

 BACA JUGA:Tiko Sudah Berdamai Usai Dapat Ancaman dari Keluarga Sang Ayah

"Briptu E terancam penjara 5 tahun atas perbuatannya," ujar dia.

Ariasandy mengatakan bahwa, Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).

Selain itu ujar dia, mengapa sehingga ER diberikan senjata, karena ER sendiri bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya