Sebelumnya, Lukas dijemput paksa penyidik sekira pukul 11.00 WITA. Kemudian, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Dia pun langsung dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura menuju Bandara Soetta menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 3749
Untuk informasi, KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Teruntuk gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalaminya.
(Arief Setyadi )