Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, akan mendalami terkait kronologi kejadian tersebut dan SOP penggunaan senjata bagi polisi.
Sementara kasus ini ditangani Polres Sumba Barat dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Blokir Jalan, Halangi Polisi Lakukan Penyidikan Penembakan oleh OTK
(Arief Setyadi )