Berawal Bercanda, Oknum Polisi Tembak Perut Temannya hingga Tewas

Emanuel Kau Suni, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, akan mendalami terkait kronologi kejadian tersebut dan SOP penggunaan senjata bagi polisi.

Sementara kasus ini ditangani Polres Sumba Barat dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Blokir Jalan, Halangi Polisi Lakukan Penyidikan Penembakan oleh OTK 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya